PROFIL

RSUD Ar Rozy dalam melayani pasien selalu dilandasi dengan ketulusan dan keikhlasan secara profesional, dengan tetap menjaga motivasi dan semangat yang tinggi tanpa putus asa, dan memenuhi standarisasi pelayanan yang prima.

Hal tersebut menjadi landasan RSUD Ar Rozy untuk mencapai keberhasilan dalam kegiatan usaha yang dijalankan, karena RSUD Ar Rozy menempatkan pasien/ pelanggan sebagai bagian penting perusahaan dan berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik.

Susunan Struktur RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin, melaksanakan kebijakan, membina, mengarahkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan, meliputi: fungsi pengelolaan tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya.

Bagian Umum dan Keuangan, mempunyai fungsi :

a.   pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan keuangan, meliputi : tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;

b. penggordinasian penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang umum dan keuangan, meliputi : tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;

c.   pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan, meliputi : tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;

d. pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta pengkoordinasian di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;

e.   pengoordinasian pelayanan administrasi di bidang umum dan keuangan, meliputi : tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;

f.    pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang umum dan keuangan, meliputi : tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya; dan

g.   pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, dan Pelayanan Kefarmasian

Bidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, dan Pelayanan Kefarmasian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, dan Pelayanan Kefarmasian.

Bidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, dan Pelayanan Kefarmasian mempunyai fungsi :

a.   melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, dan pelayanan kefarmasian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Direktur RSUD Ar Rozy;

b. melaksanakan penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, dan pelayanan kefarmasian;

c.   melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas pelayanan medis, penunjang medis, dan pelayanan kefarmasian;

d. melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pelayanan medis, penunjang medis, dan pelayanan kefarmasian;

e.   melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, dan pelayanan kefarmasian;

f.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur RSUD Ar Rozy sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan, dan Pelayanan Penunjang

Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan, dan Pelayanan Penunjang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pelayanan Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan, dan Pelayanan Penunjang.

Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan, dan Pelayanan Penunjang mempunyai fungsi:

a. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelayanan keperawatan, kebidanan dan pelayanan penunjang berdasarkan peraturan perundangundangan dan kebijakan Direktur;

b.   melaksanakan penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang pelayanan keperawatan, kebidanan, dan pelayanan penunjang;

c.   melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas pelayanan keperawatan, kebidanan, dan pelayanan penunjang;

d. melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pelayanan keperawatan, kebidanan, dan pelayanan penunjang;

e. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang pelayanan keperawatan, kebidanan, dan pelayanan penunjang;

f.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.


LINK TERKAIT