Mengenal Layanan IGD 24 Jam di RSUD Ar Rozy โ Dokumentasi RSUD Ar Rozy
Kondisi gawat darurat medis dapat terjadi kapan saja tanpa mengenal waktu. Dalam situasi kritis, kecepatan dan ketepatan penanganan medis menjadi faktor utama keselamatan pasien. RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo hadir memberikan solusi layanan kesehatan terpadu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 Jam yang siap melayani masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya secara nonstop.
Keunggulan Layanan IGD 24 Jam RSUD Ar Rozy
Layanan IGD di RSUD Ar Rozy dirancang untuk memberikan pertolongan pertama pada kondisi darurat dengan standar pelayanan rumah sakit yang responsif dan profesional:
-Tim Medis Siaga 24/7: Didukung oleh dokter jaga, perawat terampil, serta puluhan dokter spesialis lintas disiplin yang siap menangani kasus kegawatdaruratan medis.
-Fasilitas & Peralatan Modern: Dilengkapi ruang triase, ruang tindakan darurat, penunjang diagnostik cepat (laboratorium & radiologi), serta sarana resusitasi medis mutakhir.
-Terintegrasi Unit Rawat Inap: Terhubung langsung dengan unit rawat inap (VIP, Kelas IโIII) serta ruang perawatan intensif seperti ICU, PICU, dan NICU.
Kriteria Kegawatdaruratan yang Dijamin BPJS Kesehatan
Tidak semua kondisi yang datang ke IGD otomatis termasuk kegawatdaruratan yang dijamin BPJS Kesehatan. Mengacu pada ketentuan pelayanan kegawatdaruratan, kondisi gawat darurat dinilai berdasarkan keadaan klinis pasien dan kebutuhan tindakan medis segera.
-Mengancam nyawa atau membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan.
-Mengalami gangguan jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi.
-Mengalami penurunan kesadaran.
-Mengalami gangguan hemodinamik atau kondisi sirkulasi yang tidak stabil.
-Memerlukan tindakan medis segera untuk mencegah kondisi memburuk, kecacatan, atau kematian.
Penetapan apakah pasien memenuhi kriteria gawat darurat dilakukan oleh dokter yang bertanggung jawab atas pelayanan. Peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, sesuai ketentuan yang berlaku.
Acuan: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan ketentuan BPJS Kesehatan mengenai pelayanan gawat darurat.
Kemudahan Akses Pasien BPJS Kesehatan &UHC
Sebagai Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kota Probolinggo, RSUD Ar Rozy berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif:
-Penjaminan BPJS Kesehatan/JKN bagi pasien gawat darurat sesuai regulasi.
-Dukungan penuh terhadap program Universal Health Coverage (UHC) Kota Probolinggo.
-Pelayanan terjangkau bagi pasien umum dan asuransi kesehatan swasta.