Bagian Umum dan Keuangan
Tugas
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin, melaksanakan kebijakan, membina, mengarahkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan, meliputi: fungsi pengelolaan tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya.
Fungsi
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;
- pengoordinasian penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;
- pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta pengkoordinasian di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;
- pengoordinasian pelayanan administrasi di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;
- pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.