Gedung RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo
PROFILE RSUD AR ROZY

PROFILE RSUD AR ROZY

Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo

INSTANSI RSUD Ar Rozy
WILAYAH Kota Probolinggo
SCROLL UNTUK MELIHAT PROFIL
PROFIL RUMAH SAKIT

Tentang RSUD Ar Rozy

Mengenal lebih dekat Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo.

RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ar Rozy Kota Probolinggo adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kota Probolinggo yang diselenggarakan berdasarkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo senantiasa berupaya memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

01

Pelayanan Kesehatan

Memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh kepada masyarakat.

02

Profesionalisme

Didukung tenaga kesehatan dan sumber daya manusia yang profesional.

03

Mutu Pelayanan

Berkomitmen memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada pasien.

04

Untuk Masyarakat

Hadir memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kota Probolinggo.

ORGANISASI

Susunan Struktur RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo

Struktur organisasi sebagai gambaran pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan koordinasi di lingkungan RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo.

STRUKTUR ORGANISASI

RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo

Struktur Organisasi RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo
ORGANISASI DAN TATA KERJA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Uraian tugas pokok dan fungsi unit kerja di lingkungan RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo.

01
UNIT KERJA

Bagian Umum dan Keuangan

Tugas

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin, melaksanakan kebijakan, membina, mengarahkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan, meliputi: fungsi pengelolaan tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya.

Fungsi

  1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;
  2. pengoordinasian penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;
  4. pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta pengkoordinasian di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;
  5. pengoordinasian pelayanan administrasi di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya;
  6. pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang umum dan keuangan, meliputi: tata usaha, rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, keuangan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta mengoordinasikan instalasi di bawahnya; dan
  7. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
02
UNIT KERJA

Bidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, dan Pelayanan Kefarmasian

Tugas

Bidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, dan Pelayanan Kefarmasian mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin, melaksanakan kebijakan, membina, mengarahkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik, penunjang medik, dan pelayanan kefarmasian.

Fungsi

  1. melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, dan pelayanan kefarmasian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Direktur RSUD Ar Rozy;
  2. melaksanakan penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, dan pelayanan kefarmasian;
  3. melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas pelayanan medis, penunjang medis, dan pelayanan kefarmasian;
  4. melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pelayanan medis, penunjang medis, dan pelayanan kefarmasian;
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, dan pelayanan kefarmasian;
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur RSUD Ar Rozy sesuai dengan bidang tugasnya.
03
UNIT KERJA

Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan, dan Pelayanan Penunjang

Tugas

Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan, dan Pelayanan Penunjang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin, melaksanakan kebijakan, membina, mengarahkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan keperawatan, kebidanan, dan pelayanan penunjang.

Fungsi

  1. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelayanan keperawatan, kebidanan dan pelayanan penunjang berdasarkan peraturan perundangundangan dan kebijakan Direktur;
  2. melaksanakan penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang pelayanan keperawatan, kebidanan, dan pelayanan penunjang;
  3. melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas pelayanan keperawatan, kebidanan, dan pelayanan penunjang;
  4. melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pelayanan keperawatan, kebidanan, dan pelayanan penunjang;
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang pelayanan keperawatan, kebidanan, dan pelayanan penunjang;
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
RSUD AR ROZY KOTA PROBOLINGGO

Melayani dengan Profesional, Sepenuh Hati.